A.
Perlunya Legalitas dalam Bisnis
1.Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar Hukum
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha
4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
B.
Jenis – Jenis Legalitas Bisnis
1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
SIUP adalah surat izin yang
diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagngangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV,PT,
koperasi dan sebagainya.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Ijin Tempat Usaha
adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usahadi sebuah lokasi usaha dengan
maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak
tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan
daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU
diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah
3. Barcode
Barcode adalah susunan
garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data
spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat
mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode
ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu
dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya
yang sudah di program melaui entri data (database).
4. Merek
Menurut Pasal 1 UU No. 15
Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf,
angka-angaka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda,
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
5. BPOM
Badan pengawas obat dan
makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi
peredaran obatobatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan
makanan ( Sis POM ) yang
efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk
dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya
baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang
memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum
dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
C.
Dokumen-dokumen Legalitas Bisnis
1. Akta pendirian
2. NPWP Badan Usaha
3. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
4. Surat Keteranga Domisili Perusahaan (
SKDP )
5. Tanda Daftar Perusahaan
6. Merek Dagang
D.
Pentingnya HAKI bagi produk Usaha
Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting
bagi perusahaan karena:
1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap
Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara
otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai
pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari
karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran
HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang
kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal.
Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot
karya orang lain.
3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas
Pangsa Pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar