Jumat, 27 November 2020

Legalitas Bisnis



A.     Perlunya Legalitas dalam Bisnis

 Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

 Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

 Banyak keuntungan yang akan perusahaan dapatkan dengan kepemilikan legalitas :

1.Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar Hukum

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

 

B.      Jenis – Jenis Legalitas Bisnis

 

1.      SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

 

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagngangan dan jasa. SIUP diberikan  kepada para pengusaha baik perorangan, CV,PT, koperasi dan  sebagainya.

 

 

2.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 

Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usahadi sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah

3.      Barcode

 

Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).

 

4.      Merek

 

Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angaka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

5.      BPOM

Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obatobatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan

makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

 

 

C.      Dokumen-dokumen  Legalitas Bisnis

 

1.      Akta pendirian

2.      NPWP Badan Usaha

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

4.      Surat Keteranga Domisili Perusahaan ( SKDP )

5.      Tanda Daftar Perusahaan

6.      Merek Dagang

  

D.     Pentingnya HAKI bagi produk Usaha

 Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.

 Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

 Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.

 Tapi Anda harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.

 

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:

1.      Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

 

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

 

2.      Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

 

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

 

3.      Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

 Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

 Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar