Jumat, 27 November 2020

Legalitas Bisnis



A.     Perlunya Legalitas dalam Bisnis

 Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

 Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

 Banyak keuntungan yang akan perusahaan dapatkan dengan kepemilikan legalitas :

1.Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar Hukum

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

 

B.      Jenis – Jenis Legalitas Bisnis

 

1.      SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

 

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagngangan dan jasa. SIUP diberikan  kepada para pengusaha baik perorangan, CV,PT, koperasi dan  sebagainya.

 

 

2.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 

Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usahadi sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah

3.      Barcode

 

Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).

 

4.      Merek

 

Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angaka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

5.      BPOM

Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obatobatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan

makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

 

 

C.      Dokumen-dokumen  Legalitas Bisnis

 

1.      Akta pendirian

2.      NPWP Badan Usaha

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

4.      Surat Keteranga Domisili Perusahaan ( SKDP )

5.      Tanda Daftar Perusahaan

6.      Merek Dagang

  

D.     Pentingnya HAKI bagi produk Usaha

 Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.

 Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

 Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.

 Tapi Anda harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.

 

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:

1.      Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

 

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

 

2.      Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

 

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

 

3.      Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

 Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

 Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

 

 


Sabtu, 07 November 2020

Menjadi Wirausaha , siapa takut ??? Jadi Konglomerat Pasti Bisa !!!..






Hallo Teman – teman, ditulisan ini  aku mau buat ringkasan dari hasil webinar dengan tema “Menjadi Wirausaha , siapa takut ???, Jadi Konglomerat pasti bisa!!!..”Dan topic yang mau aku tulis yaitu “Menjadi wirausaha muda” dengan salah satu pembicaranya Bapak Ari Pambudi.  

Nah teman – teman sekarang kita masuk ke ringkasan  topiknya yaa..

Kita liat sekarang dunia kerja sangat sulit , tetapi didalam kesulitan pasti ada kemudahan . Seorang karyawan masih bergantung oleh perusahaan tidak seperti pengusaha yang memiliki perusahaan tersebut. Untuk anak muda  menjadi entrepreneur mungkin salah satu pekerjaan impian yang diidam-idamkan. Memiliki bisnis sendiri,memiliki karyawan sendiri dan mendapatkan pendapatan sendiri. Kalo kita bisa mengelola sumber daya , peluang yang ada , kita membuat nilai tambah bagi diri dan lingkungan secara berkelanjutan maka kita bisa dikatakan sebagai entrepreneur.

Posisi Wirausaha Indonesia dan dunia  berdasarkan sumber BPS , Kementrian koperasi dan UMKM. Rasio wirausaha Indonesia pada 2016 dengan jumlah penduduk 252 juta orang , baru sekitar 7,8 orang sekitar 3,1% wirausaha Indonesia . Sedangkan wirausaha Negara lain Malaysia 5%, Singapura 7%, Cina 10%, Jepang 11%, Amerika Serikat 12%. Negara yang maju sudah memiliki banyak wirausaha muda yang aktif di negaranya , Indonesia hampir 4%

Sekarang coba deh kita tanya pada diri kita apakah kita cocok jadi pengusaha ? Jadi pengusaha itu ga gampang lohhhh teman , jadi pengusaha itu penuh dengan liku – liku mulai dari nol bahkan bisa minus. Sangat sulit memang , tetapi kalo kita punya jiwa yang kuat , tekat yang kuat maka semua bisa jadi pengusaha. Seorang bayi aja bisa jadi pengusaha , hanya dengan foto bayi yang bagus maka akan menghasilkan uang dan itu bisa disebut pengusaha , karena menjadi pengusaha itu tidak memiliki syarat. Jadi kita jangan takut untuk menjadi pengusaha, semua orang bisa.

 Kalo kita kumpulkan semua pengusaha didunia ini maka hanya  ada 7% , masih ada sisa nya yang bukan pengusaha dan itupun belum tentu semuanya berhasil, peluang kerja yang lain masih banyak,  gak mungkin semua orang bisa berhasil jadi pengusaha. Hanya orang pilihan yang punya tekad yang bisa jadi pengusaha.


Cara membangun asset :

EMPLOYEE

 

E

 

You have a ajob

 

BUSINESS OWNER

 

B

 

You own a system & people work for you

SELF EMPLOYED

 

S

 

 

You own a job

INVESTOR

 

I

 

 

Money work for you

 

Sisi Kiri diagram

Employed : Anda bekerja untuk pihak lain (pegawai dan karyawan )

Self Employed : Anda bekerja untuk pekerjaan ( dokter , pengacara )

Sisi Kanan diagram 

Business owner : Bekerja untuk anda ( pemilik perusahaan )

Investor : Uang bekerja untuk anda ( pemegang saham )

 

Sifat penting menjadi pengusaha muda :

-          Visi : Menanamkan mimpi , mendorong orang untuk percaya pada visi kita

-          Focus : Agar pergerakan usaha apa yang kita miliki lebih terarah , meneruskan tujuan serta cita – cita yang sudah kita tanamkan sejak awal

-          Ketegasan : Seorang pemilik bisnis dan pemimpin usaha kita harus memiliki ketegasan dalam mengambil dan memutuskan sesuatu

-          Kemampuan mendengarkan : Mendengarkan keluhan , kebutuhan, keinginan  dan memberikan solusi , menjadi lebih peka dengan masalah sekitar

-          Sosialisasi : Mampu mengembangkan komunikasi untuk mempromosikan bisnis kita agar lebih mudah dikenal

-          Fleksibel : Kemampuan kita  untuk berpikir lebih praktis dan berbeda

-          Dedikasi : Mampu dan mau mencurakan segenap waktu , tenaga dan pikiran untuk bisnis kita

-          Berpikir positif : Berpikir positif dalam menjalankan usaha

 

Jadi untuk menjadi seorang wirausaha kita bisa  tanamkan dalam diri kita tekat yang kuat ,berani dalam mengambil resiko,  melihat peluang usaha , serta point – point diatas agar usaha kita berjalan dengan baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-